BAB I PENDAHULUAN

  1. Latarbelakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat di masa postmodernisme saat ini. Salah satunya di bidang kedokteran atau dunia medis. Banyak sumbangsih dengan adanya ilmu kedokteran kepada manusia. Berbagai penelitian yang dilakukan banyak menimbulkan pro dan kontra. Salah satu penelitian di dunia medis yang menimbulkan kontroversi adalah adanya stem cell.

Stemcell merupakan salah satu penemuan baru di bidang kedokteran yang mampu memberikan banyak manfaat kepada manusia. Stemcell mempunyai segi positif tetapi juga segi negatif. Para ahli yang memperdebatkan hal ini adalah para ahli agama dan dokter. Masalahnya disini adalah stemcell menyimpang dari aturan agama yang berlaku. Stemcell sebagai salah satu inovasi dalam dunia kedokteran merupakan terobosan baru yang dianggap solutif terhadap permasalahan medis. Hal tersebut disebabkan karena potensi stemcell yang semakin menjanjikan untuk solusi terapi sehingga menyuguhkan harapan baru dalam pengobatan berbagai penyakit.

Namun isu penelitian dan pengunaan stemcell yang masih menimbulkan kontroversi dari berbagai sudut pandang yaitu digunakannya embrio manusia buah hasil dari pengklonan, hasil abortus, dan zigot sisa IVF. Berawal dari kontroversi medis ini muncul ketertarikan untuk membahas tentang stemcell dalam perspektif etika biomedis.

Rumusan Masalah

  1. Apa itu Stem Cell?
  2. Apa perspektif prinsip etika biomedis dalam penggunaan Stem Cell?
  3. Bagaimana persoalan penggunaan Stem Cell di Indonesia?
  1. Tujuan
  2. Menjelaskan Stem Cell.
  3. Menganalisa perspektif prinsip etika biomedia dalam penggunaan stem cell.
  4. Mengetahui perdebatan persoalan penggunaan Stem Cell di Indonesia.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

  1. Etika

Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moralitas. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral (Bartens, 2013: 13).

Dalam etika terdapat aliran yang digunakan sebagai pendekatan dalam melihat permasalahan moralitas. Hedonism, merupakan teori etika yang menekankan bahwa manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindarkan ketidaksenangan. Dalam hedonism sampai menyetarakan kesenangan dengan moralitas. Secara konsekuen bahwa hedonism mengandung suatu egoism karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja (Bartens, 2013: 185-187).

Aliran etika ini dikemukakan oleh Aristotle, kebahagiaan merupakan makna terakhir hidup manusia. Aliran ini dikenal dengan eudaemonisme, kebgahagiaan yang merupakan tujuan terakhir apabila dijalankan fungsinya dengan baik (Bartens, 2013: 189).

Utilitarianisme sebuah aliran etika dimana kebenaran diukur berdasarkan kebahagiaan dan kesenangan yang diperoleh sebanyak banyaknya dan setinggi tingginya. “Kesenangan dan kebahagiaan menurut Mill dapat diukur secara kuantitatif, dan kualitas menjadi pertimbangan” (Bartens, 2013: 194).

Deontology, memandang perbuatan baik secara moral apabila dilakukan karena kewajiban dan perbuatan jelek secara moral jika dilakukan apa yang dilarang (Bartens, 2011: 21).

  1. Etika Biomedis

Etika biomedis adalah etika yang termasuk dalam etika profesi. Melalui profesi manusia mengerjakan sesuatu terhadap masyarakat atau sesame tertentu yang bisa membawa kebaikan atau keburukan. Profesi ini dikerjakan berdasarkan keahlian dan menjadi tugas yang turut memberi penghasilan bagi sang profesi.

Dalam etika biomedis terdapat empar prinsip fundamental yang menjadi acuan, menghormati otonomi, tidak merugikan, berbuat baik, dan keadilan.

Otonomi dalam etika biomedis, artinya tidak ada orang atau instansi lain yang ikut campur dalam keputusan bebas seseorang. Dua implikasi, pertama orang mempunyai hak untuk memilih dan menentukan apa yang akan terjadi atau dilakukan dengan dirinya sendiri. Kedua orang lain mempunyai kewajiban untuk tidak menghalangi pilihan dan keputusan otonomi seseorang (Bartens, 2011: 79).

Prinsip tidak merugikan, prinsip ini tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan, dan sesuatu yang kurang baik terhadap pasien. Dalam prinsip tidak merugikan tidak dijelaskan apa yang harus dilakukan. Namun terdapat 3 prinsip yakni efek ganda, prinsip totalitas, dan malpraktek medis yang digunakan sebagai pertimbangan. Prinsip efek ganda adalah prinsip yang bisa membantu prinsip tidak merugikan tidak mengalami jalan buntu (Bartens, 2011: 58-60). Prinsip ini mempertimbangkan tindakan kemungkinan pada dua pilihan yang lebih menguntungkan atau sedikit merugikan. Prinsip totalitas, prinsip pendukung yang menyatakan bahwa bagian boleh dikorbankan demi menyelamatkan tubuh sebagai keseluruhan atau demi menjamin kualitas, dengan begitu hal yang sepintas tampak buruk itu diperbolehkan untuk mengutamakan keseluruhan (totalitas) (Bartens, 2011: 63). Prinsip malpraktek medis, prinsip ini bertujuan melindungi masyarakat pemakai fasilitas kesehatan dan menghukum yang melanggar, dengan cakupan yuridis terkait biomedis (Bartens, 2011: 65).

Berbuat baik dalam etika biomedis, berbuat baik dalah hal ini merupakan kewajiban yang meski dipenuhi. Prinsip ini berlaku khusus dalam hubungan dokter dengan pasien. Bila dokter menerima seorang sakit sebagai pasiennya, ia wajib berbuat baik terhadapnya dan segala tindakan dokter harus terarah pada tujuan memulihkan kesehatan pasien. Beberapa hal kewajiban dalam prinsip berbuat baik, melindungi dan membela hak orang lain, mencegah terjadinya kerugian bagi orang lain, meniadakan kondisi yang akan menyebabkan kerugian bagi orang lain, membantu orang yang cacat, serta menyelamatkan orang lain dari bahaya (Bartens, 2011: 67-69).

Keadilan, prinsip ini berbeda dengan ketiga prinsip sebelumnya. Apabila prinsip sebelumnya memiliki relasi antara pasien dan dokter, maka prinsip ini melibatkan orang lain karena posisi di kita masyarakat. Tiga jenis keadilan, keadilan umum keadilan ini menganrkan masyarakat untuk memberikan ke masyarakat melalui negara. Keadilan distributive, keadilan ini menyerukan negara untuk memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Keadilan komutatif, keadilan dimana setiap orang/kelompok berkewajiban memberikan haknya kepada orang atau kelompok lain (Bartens, 2011: 89-90).

 

BAB III PEMBAHASAN

  1. Stem Cell

Stem cell adalah sel yang tidak/belum terspesialisasi yang mempunyai 2 sifat:

  1. Kemampuan untuk berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate). Dalam hal ini stem cell mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel matang, misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, sel pankreas, dan lain-lain.
  2. Kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self-regenerate/self-renew). Dalam hal ini stem cell dapat membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.

 

Berdasarkan Potensi atau Kemampuan Berdiferensiasi

Berdasarkan kemampuan berdiferensiasi, stem cell dibagi menjadi:

  1. Totipotent. Dapat berdiferensiasi menjadi semua jenis sel. Yang termasuk dalam stem cell totipotent adalah zigot (telur yang telah dibuahi).
  2. Dapat berdiferensiasi menjadi 3 lapisan germinal: ektoderm, mesoderm, dan endoderm, tapi tidak dapat menjadi jaringan ekstraembryonik seperti plasenta dan tali pusat. Yang termasuk stem cell pluripotent adalah embryonic stem cells.
  3. Multipotent. Dapat berdiferensiasi menjadi banyak jenis sel. Misalnya: hematopoietic stem cells.
  4. Hanya dapat menghasilkan 1 jenis sel. Tapi berbeda dengan non-stem cell, stem cell unipoten mempunyai sifat dapat memperbaharui atau meregenerasi diri (self-regenerate/self-renew)

Berdasarkan Sumbernya

Stem cell ditemukan dalam berbagai jaringan tubuh. Berdasarkan sumbernya, stem cell dibagi menjadi:

  • Yaitu pada tahap sesaat setelah sperma bertemu dengan sel telur.
  • Embryonic stem cell. Diambil dari inner cell mass dari suatu blastocyst (embrio yang terdiri dari 50 – 150 sel, kira-kira hari ke-5 pasca pembuahan). Embryonic stem cell biasanya didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada IVF (in vitro fertilization). Tapi saat ini telah dikembangkan teknik pengambilan embryonic stem cell yang tidak membahayakan embrio tersebut, sehingga dapat terus hidup dan bertumbuh. Untuk masa depan hal ini mungkin dapat mengurangi kontroversi etis terhadap embryonic stem cell.
  • Fetus dapat diperoleh dari klinik aborsi.
  • Stem cell darah tali pusat. Diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Stem cell dari darah tali yang menggolongkan jenis stem cell ini ke dalam adult stem cell.
  • Adult stem cell. Diambil dari jaringan dewasa, antara lain dari:
  • Sumsum tulang.

Ada 2 jenis stem cell dari sumsum tulang:

hematopoietic stem cell. Selain dari darah tali pusat dan dari sumsum tulang, hematopoietic stem cell dapat diperoleh juga dari darah tepi.

stromal stem cell atau disebut juga mesenchymal stem cell.

  • Jaringan lain pada dewasa seperti pada:

− susunan saraf pusat

− adiposit (jaringan lemak)

− otot rangka

− pankreas

Adult stem cell mempunyai sifat plastis, artinya selain berdiferensiasi menjadi sel yang sesuai dengan jaringan asalnya, adult stem cell juga dapat berdiferensiasi menjadi sel jaringan lain. Misalnya: neural stem cell dapat berubah menjadi sel darah, atau stromal stem cell dari sumsum tulang dapat berubah menjadi sel otot jantung, dan sebagainya.

Ada 3 golongan penyakit yang dapat diatasi oleh stem cell:

  1. Penyakit autoimun. Misalnya pada lupus, artritis reumatoid dan diabetes tipe 1. Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stem cell banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi, hematopoietic stem cell dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dimurnikan dari sel imun matur. Lalu tubuh diberi agen sitotoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen (dianggap sebagai foreign antigen). Setelah itu hematopoietic stem cell dimasukkan kembali ke tubuh, bersirkulasi dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi menjadi sel imun matur sehingga sistem imun tubuh kembali seperti semula.
  2. Penyakit degeneratif. Pada penyakit degeneratif seperti stroke, penyakit Parkinson, penyakit Alzheimer, terdapat beberapa kerusakan atau kematian sel-sel tertentu sehingga bermanifestasi klinis sebagai suatu penyakit. Pada keadaan ini stem cell setelah dimanipulasi dapat ditransplantasi ke dalam tubuh pasien agar stem cell tersebut dapat berdiferensiasi menjadi sel-sel organ tertentu yang menggantikan sel-sel yang telah rusak atau mati akibat penyakit degeneratif.
  3. Penyakit keganasan. Prinsip terapi stem cell pada keganasan sama dengan penyakit autoimun. Hematopoietic stem cell yang diperoleh baik dari sumsum tulang atau darah tali pusat telah lama dipakai dalam terapi leukemia dan penyakit darah lainnya (Virgi Saputra, 2006: 21-22).

 

Ada dua kegunaan stemcell yaitu berdasarkan fungsinya dan riset. Fungsi setelah diaktifkannya stemcell dalam tubuh adalah sebagai berikut:

1) Menambah jumlah peredaran darah dan mempercepat mikro sirkulasi darah sehingga bagi      pasien yang stroke, tekanan darah tinggi, leukimia, dan cuci darah akan sembuh.

2) Menambah oksigen dalam darah dan sel sehingga dapat mematikan virus dan bakteri.

3) Mempercepat transportasi nutrisi ke seluruh tubuh.

4) Mempercepat pembersihan dalam tubuh manusia sehingga pasien setelah diterapi stemcell akan lancar buang air besar dan air kecil.

5) Mempercepat metabolisme tubuh.

6) Menambah kinerja sel badan.

7) Mempercepat penyembuhan luka dan patah tulang.

8) Meningkatkan kemampuan anti kanker.

Sedangkan peran stemcell dalam riset adalah sebagai berikut:

1) Terapi gen, sebagai alat pembawa transgen ke dalam tubuh pasien dan selanjutnya dapat dilacak jejaknya apakah stemcell ini berhasil mengekspresikan gen tertentu dalam tubuh pasien.

2) Mengetahui proses biologis yaitu perkembangan organisme dan perkembangan kanker. Melalui stemcell dapat dipelajari perkembangan sel baik sel normal maupun sel kanker.

3) Penemuan dan pengembangan obat baru yaitu untuk mengetahui efek obat terhadap berbagai jaringan.

4) Terapi sel berupa replacement therapy. Oleh karena stemcell dapat hidup di luar organ tubuh manusia misalnya di cawan petri maka dapat dilakukan manipulasi terhadap stemcell itu tanpa mengganggu organ tubuh manusia. Stemcell yang telah dimanipulasi dapat dimasukkan kembali ke dalam organ tubuh untuk menangani penyakit-penyakit tertentu.

Salah satu contoh penyakit yang dapat diatasi oleh stemcell adalah penyakit autoimun misalnya pada lupus, artritis reumatoid, dan diabetes tipe 1. Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stemcell banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi maka hematopoietic stemcell dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dimurnikan dari sel imun matur lalu tubuh diberi agen sitatoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen. Setelah itu hema stemcell dimasukkan kembali ke tubuh, bersikulasi, dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi menjadi sel imun matur.

Diyakini  pula  sel  punca  dapat  meregenerasi  organ  ginjal  yang rusak,  mengganti  kulit  pada  pasien  luka  bakar,  menyembuhkan  pasien  diabetes  dan komplikasinya,  Parkinson  dan  Alzheimer,  artritis,  cedera  tulang  belakang,  dan  masih banyak  lagi  “mukjizat”  kesembuhan  lainnya  (Kompas,  26  Nopember  2008,  Irwan Julianto).

 

Keuntungan dan Kerugian Memakai Jenis Stem Cell Tertentu dalam Cell-based Therapy

Keuntungan embryonic stem cell:

  1. Mudah didapat dari klinik fertilitas.
  2. Bersifat pluripoten sehingga dapat berdiferensiasi menjadi segala jenis sel dalam tubuh.
  3. Immortal. Berumur panjang, dapat berproliferasi beratus-ratus kali lipat pada kultur.
  4. Reaksi penolakan rendah.

 

 

 

Kerugian embryonic stem cell:

  1. Dapat bersifat tumorigenik. Artinya setiap kontaminasi dengan sel yang tak berdiferensiasi dapat menimbulkan kanker.
  2. Selalu bersifat allogenik sehingga berpotensi menimbulkan penolakan.
  3. Secara etis sangat kontroversial.

 

Keuntungan umbilical cord blood stem cell (stem cell dari darah tali pusat):

  1. Mudah didapat (tersedia banyak bank darah tali pusat).
  2. Siap pakai, karena telah melalui tahap prescreening, testing dan pembekuan.
  3. Kontaminasi virus minimal dibandingkan dengan stem cell dari sumsum tulang.
  4. Cara pengambilan mudah, tidak berisiko atau menyakiti donor.
  5. Risiko GVHD (graft-versus-host disease) lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan stem cell dari sumsum tulang, dan transplantasi tetap dapat dilakukan walaupun HLA matching tidak sempurna atau dengan kata lain toleransi terhadap ketidaksesuaian HLA matching lebih besar dibandingkan dengan stem cell dari sumsum tulang.

 

Kerugian umbilical cord blood stem cell:

  1. Kemungkinan terkena penyakit genetik. Ada beberapa penyakit genetik yang tidak terdeteksi saat lahir sehingga diperlukan follow up setelah donor beranjak dewasa.
  2. Jumlah stem cell relatif terbatas sehingga ada ketidaksesuaian antara jumlah stem cell yang diperlukan resipien dengan yang tersedia dari donor, karena jumlah sel yang dibutuhkan berbanding lurus dengan usia, berat badan dan status penyakit.

 

Keuntungan adult stem cell:

  1. Dapat diambil dari sel pasien sendiri sehingga menghindari penolakan imun.
  2. Sudah terspesialisasi sehingga induksi menjadi lebih sederhana.
  3. Secara etis tidak ada masalah.

 

Kerugian adult stem cell:

  1. Jumlahnya sedikit, sangat jarang ditemukan pada jaringan matur sehingga sulit mendapatkan adult stem cell dalam jumlah banyak.
  2. Masa hidupnya tidak selama embryonic stem cell.
  3. Bersifat multipoten, sehingga diferensiasi tidak seluas embryonic stem cell yang bersifat pluripoten (Virgi Saputra, 2006: 23).

 

  1. Penggunaan Stem Cell Dalam Perspektif Etika Biomedis

Principle dalam etika biomedis meliputi empat hal, menghormati otonomi, tidak merugikan, berbuat baik, dan keadilan. Berikut analisis penggunaan stem cell berdasarkan principle dalam etika biomedis,

  • Prinsip menghormati otonomi, dalam prinsip ini terdapat dua aspek yakni :

Hak untuk memilih dan menentukan apa yang akan terjadi atau dilakukan dengan dirinya sendiri. Hal ini berkaitan dengan otonomi personal/perseorangan. Setiap keputusan individu dalam konteks penggunaan stem cell merupakan pilihan yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain dengan alasan ini adalah bagian dari upaya menentukan tindakan penyelematan terhadap dirinya oleh dokter yang menawarkan penggunaan stem cell. Tentunya dalam hal ini individu yang merupakan pasien menderita suatu penyakit yang mengharuskan tindakan tertentu dan stem cell menjadi tawaran yang telah di pilih pasien.

Orang lain mempunyai kewajiban untuk tidak menghalangi pilihan dan keputusan otonomi seseorang. Dalam hal ini orang lain hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan untuk mempengaruhi pasien namun tidak bisa memaksakan suatu kehendak karena ini merupakan kewajiban orang lain untuk menghormati segala keputusan yang akan dipilih. Tentunya dalam hal ini dokter yang memberikan tawaran penggunaan stem cell telah memberikan prosentase keberhasilan apabila menggunakan stem cell. Dokter juga berkewajiban untuk memenuhi pelayanan pasien dan mengingatkan pasien akan ketentuan ketentuan dalam hak menggunakan stem cell pada dirinya.

Prinsip otonomi juga dapat dipakai pendonor dalam menentukan keputusannya untuk bertindak sebagai pendonor. Hal ini terjadi untuk stem cell pada penggunaan zygote dan adult stem cell. Pendonor memiliki hak untuk melakukan donor tanpa paksaan dan dokter berkewajiban memberikan pertimbangan keselamatan pendonor dan melakukan pendonoran.

  • Prinsip tidak merugikan orang lain, meliputi tiga hal yang menjadi pertimbangan: prinsip efek ganda, prinsip totalitas, dan prinsip malpraktek.

Prinsip efek ganda, dalam penggunaan stem cell dokter memberikan penjelasan terhadap pasien bahwa penggunaan stem cell akan memberikan dua kemungkinan yang dapat mempengaruhi tindakan medis, dimana diferensiasi stem cell dapat dilakukan apabila sel tersebut tidak terkontaminasi sel yang tidak dapat berdiferensiasi maka berpotensi menyebabkan kanker dan hal ini membahayakan pasien. Namun apabila berhasil maka akan menghasilkan sel regenerasi yang diinginkan. Pertimbangan penyakit genetik juga dapat terjadi apabila stem cell dilakukan melalui pendonor bukan autolog.

Prinsip totalitas, dalam penggunaan stem cell merujuk apabila proses penggunaan stem cell yang merupakan diferensiasi memperlihatkan perkembangan stem cell tidak mungkin diteruskan atau tidak mungkin dilangsungkan, maka secara medis dokter dapat membatalkan tindakan penggunaan stem cell tersebut, meskipun pasien berkemauan keras untuk melanjutkan proses stem cell. Dalam hal ini dokter lebih paham, karena dokterlah yang menangani dan mengawasi jalannya differensiasi sel punca.

Prinsip malpraktek medis, prinsip ini berbeda dengan sebelumnya karena menyangkut perlindungan pasien dalam memperoleh layanan medis. Khusus dalam perlindungan layanan penggunaan stem cell, maka dokter atau rumah sakit harus memiliki peralatan dan fasilitas yang memadai. Hal ini menjadi syarat mutlak, karena apabila tidak dapat dipenuhi namun sang dokter merupakan ahli stem cell, tetap saja penggunaan stem cell dilarang karena tidak memenuhi pelayanan dan berpotensi membahayakan pasien dalam prosesnya nanti.

  • Prinsip berbuat baik dalam penggunaan stem cell, prinsip ini berkaitan dengan relasi antara pasien dan dokter. Dimana dokter melakukan stem cell berdasarkan pada kemampuan profesi dan profesionalitas kerja, bukan berdasarkan sebagai sarana uji coba atau eksperimen dengan memanfaatkan hak otonomi pasien. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap pasien. Terhadap pendonor dokter juga menjelaskan akan tindakan pendonoran aman dan bukan merupakan tindakan percobaan.
  • Prinsip keadilan dalam penggunaan stem cell, prinsip ini melibatkan keterlibatan orang lain. Dalam penggunaan stem cell keluarga, pemerintah, lembaga kesehatan harus mengetahui proses penggunaan stem cell. Alasannya keluarga adalah pihak yang memiliki hubungan dengan pasien juga sekaligus memberikan izin atas penggunaan stem cell. Pemerintah merupakan lembaga yang melegalkan stem cell dengan pertimbangan yang telah dilakukan, dan lembaga kesehatan sebagai pelaksana memberikan keadilan kualitatif atas penggunaan stem cell.

 

  1. Penggunaan Stem Cell di Indonesia

Pengaplikasian Stem Cell secara umum menggunakan organ atau jaringan manusia sebagai bahan utama. Kontroversi yang terjadi berkaitan pada penggunaan embryonic stem cells karena harus merusak atau membunuh (mengorbankan) embrio (cabang bayi) dalam proses pengambilannya. Kalangan yang kontra dengan embryonic stemcell berpendapat bahwa membunuh “calon” manusia untuk kepentingan stemcell tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral, karena calon bayi memiliki hak untuk hidup sama seperti manusia pada umumnya.

Kelompok yang mendukung stemcell menilai bahwa embryonic stem cells tidak mempunyai nilai moral. Kelompok ini mendukung semua bentuk stemcell research dan cara mendapatkan stem cells tersebut. Dianggap tidak mempunyai moral karena belum ada jaminan apakah embrio yang berusia masih sangat muda tersebut dapat hidup sampai menjadi manusia.

Kelompok yang memberikan nilai moral kepada embryonic stem cells menganggap bahwa manfaat yang didapatkan dari stemcell research tersebut jauh lebih besar dari “pengorbanan” yang dilakukan. Kelompok ini umumnya lebih hati-hati dan lebih menyarankan penggunaan “sisa” embryo dari klinik bayi tabung sebagai sumber bahan penelitin tersebut. Mereka memperkirakan bahwa ratusan ribu embryo tidak terpakai tersimpan di berbagai klinik bayi tabung. Banyaknya sisa embryo tersebut dikarenakan dalam proses pembuatan bayi tabung biasanya 10 sampai 12 sel telur yang dibuahi, tetapi hanya 3 atau 4 saja yang ditanam di dalam kandungan. Sebagian besar sisa embryo tersebut umumnya akan dibuang, hanya sebagian kecil saja digunakan oleh pasangan lain yang menginginkan anak. Dengan demikian penggunaaan sisa embrio tersebut sebagai bahan stemcell research dianggap lebih baik daripada dibuang sia-sia.

Bagi kelompok yang kontra, embrio buatan melalui sisa embrio dari klinik bayi tabung tetap merupakan calon manusia yang tidak boleh dibunuh atau dirusak. Namun umumnya mereka tidak tahu apa sebaiknya yang dilakukan terhadap sisa embrio dari klinik bayi tabung yang sudah harus dibuang karena sudah terlalu lama atau tak ada tempat penyimpanannya lagi.

Penggunaan adult stem cells sebagai bahan stem cell research tidak menimbulkan kontroversi karena proses pengambilan adult stem cells tersebut tidak bertentangan dengan moral dan etika kemanusiaan. Dari segi pengobatan, adult stem cells dianggap lebih baik karena umumnya diambil dari penderita sendiri sehingga tidak ada masalah dengan penolakan ketika ditransplantasikan ke tubuh penderita tersebut. Salah satu contohnya adalah pengobatan leukimia dengan jalan transplantasi sumsum tulang belakang. Salah satu kelemahan penggunaan adult stem cells untuk pengobatan adalah waktu yang cukup lama yang dibutuhkan untuk menumbuhkan stem cells tersebut agar cukup saat transplantasi. Waktu yang lama tersebut terkadang menjadi terlambat bagi penderita yang sudah sangat parah. Sumsum tulang belakang dapat pula didonorkan dari keluarga atau orang lain, namun resiko penolakan dari tubuh penderita sangat besar yang dapat membahayakan si penderita tersebut.

Indonesia yang dominan beragama islam penduduknya memiliki pandangan terhadap penggunaan Stem Cell. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan moral dan etika. Selain itu, Islam adalah agama yang berdasarkan pada akal. Sebagai agama yang berdasarkan akal tersebut, Islam sangat mendukung ilmu pengetahuan dengan menganjurkan pemeluknya (muslimin dan muslimah) untuk terus mempelajari ilmu pengetahuan tersebut. belum ada hukum Islam yang mengatur mengenai Stemcell research, maka masalah ini akan menimbulkan pro dan kontra pada banyak ulama dan ahli fiqh terutama pada penggunaan embryonic stem cells. Secara hukum, penggunaan embryonic stem cells lebih dekat dengan hukum menggugurkan kandungan yang diharamkan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Ulama tahun 1972 dan Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 1983. Namun Fatwa MUI tersebut ada pengecualiannya yaitu memperbolehkan menggugurkan kandungan apabila kandungan tersebut membahayakan si ibu atau membawa penyakit menular yang berbahaya. Karena pengguguran kandungan untuk tujuan riset (stem cell research) sangatlah berbeda dengan pengguguran kandungan dengan alasan kesehatan, maka diperlukan hukum atau dalil tersendiri untuk memutuskan boleh tidaknya stem cell research dengan menggunakan embryonic stem cell dari hasil menggugurkan kandungan. Tidak disangsikan lagi, hukum tersebut akan menimbulkan perdebatan antara kubu yang pro dan kontra stem cell.

Pemanfaatan janin yang mengalami keguguran atau janin sisa bayi tabung untuk stem cell tidak bertentangan dengan islam, janin tersebut dapat dimanfaatkan daripada dibuang dan ini dapat menjadi amalan bagi pelakunya karena untuk kemaslahatan umat dan tentunya sesuai dengan fatwa MUI bahwa sel telur dan sperma yang digunakan untuk membuahi merupakah dari kedua orang tua yang sah menurut islam.

Pada stem cell kloning, belum ada fatwa MUI yang mengaturnya. Namun apabila merujuk pada putusan sebagian besar ulama yang mengharamkan kloning karena dianggap tidak adanya campur tangan orang tua pada proses reproduksi tersebut. Namun kloning ini berbeda dengan kloning untuk keperluan stem cell yang digunakan sebagai diferensiasi sel yang telah rusak bukan untuk memperoleh keturunan.

Stem Cell researh secara islam dapat dikembalikan pada tujuan, dimana apabila digunakan untuk pengobatan umat manusia maka kegiatan tersebut baik. Namun apabila stem cell yang dilakukan membuat manusia terganggu maka hal tersebut buruk dan wajib ditentang. Secara islam diperlukan juga fatwa MUI dalam proses pengabilan embrio yang akan digunakan untuk stem cell, apakah pengambilan ini disamakan dengan pengorbanan atau tidak. Kemudian batasan usia embrio dilarang untuk penggunaan stem cell. Dalam islam ruh ditiupkan pada usia 40 hari, sementara masih menjadi perdebatan apakah tetap bisa mengambil calon embrio yang berusia dibawahnya. Maka diperlukan konsensus lebih lanjut yang melibatkan ahli kedokteran, ahli biologi, agamawan, dan ahli lainnya yang dapat berkaitan dengan stem cell. Namun sekali lagi MUI belum berfatwa khusus tentang stem cell apakah diperbolehkan dengan batasan batasan tertentu ataupun melarang karena sesuatu.

Pandangan Etika Moral Gereja Katolik dalam menanggapi persoalan Stem Sel Embrio Manusia dan Kloning pada manusia kiranya amat jelas bahwa Gereja Katolik menolak segala macam bentuk pembunuhan terhadap manusia (sekalipun manusia itu masih dalam tahap embrio). Dengan demikian, sikap Gereja amat jelas akan menolak teknologi human embryonic stem cell karena didapatkan dengan membunuh embrio. Hal ini dapat disamakan dengan pelanggaran moral sebagaimana terjadi dalam tindakan aborsi. Sikap Gereja Katolik berkaitan dengan kloning pun senada dengan penolakannya terhadap teknologi human embryonic stem cell. Dengan jelas kloning pada manusia telah mengingkari martabat prokreasi dan keunikan identitas manusia sebagai pribadi yang bermartabat di hadapan Allah.

Kebijakan pemerintah Amerika Serikat melalui presiden Bill Clinton tentang penelitian embryonic stem cell ini memicu beberapa pertanyaan sekaligus kritik dari para ahli etika. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul antara lain:

(1) Bagaimana para pembuat kebijakan tersebut memandang dan berbicara tentang hubungan antara penelitian human embryonic stem cell dengan penelitian embrio?

(2) Bagaimana argumen para pembuat kebijakan tersebut tentang penelitian embrio secara terbatas?

(3) Bila secara umum penelitian embrio secara terbatas itu dapat diterima, apakah tujuan awal dari para pembuat embrio ini telah membuat suatu perbedaan nilai moral? Dengan kata lain, apakah masuk akal jika mengabsahkan penelitian pada embrio yang akan dibuang, namun menolak penelitian dalam menciptakannya?

(4) Apakah masuk akal jika mengabsahkan SCNT untuk menciptakan embrio demi penelitian namun menolak IVF demi tujuan yang sama?

(5) Jika penggunaan SCNT pada manusia untuk menciptakan embrio demi penelitian itu diterima, akankah penggunaan SCNT pada sel manusia dan hewan dapat diterima demi tujuan yang sama?

Dalam wawancara dengan salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran UGM, Agistania memaparkan bahwa salah satu kasus Stem Cell di Indonesia adalah yang terjadi di Semarang, dengan merahasiakan rumah sakit dan nama dokter dan pasien, Tania menjelaskan singkat bahwa pasien yang menjalankan stem cell sebelumnya telah setuju penggunaan stem cell dalam sakit yang dialami pasien. Seminggu kemudian pasien meninggal, dan di diagnosis bahwa sel yang ditanamkan ke dalam tubuh gagal mengalami diferensiasi. Menurut Tania sendiri bahwa tenaga medis profesional di Indonesia masih sangat sedikit yang mendalami Stem Cell, sehingga apabila Stem Cell dilakukan oleh tenaga medis yang kurang expert dalam bidang tersebut akan berpotensi kegagalan.

Kepala Unit Bioetika FK Unair Prof. H. M Sajid Darmadipura, dr., Sp.S., Sp.BS dalam seminar menelaah stem cell dari sudut pandang Bioetika. Menurutnya, sejauh ini banyak sekali kasus penyakit di Indonesia yang belum bisa teratasi dengan baik, dan stem cell merupakan solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. Dengan mengembangkan penelitian stem cell secara continue diharapkan nantinya dapat menemukan hasil yang terbaik.  Di lain sisi, menanggapi keberadaan stem cell sebagai solusi pengobatan masa depan Prof. Dr. Muhammad Amin, menyampaikan pengharapan agar stem cell bisa direkomendasikan menjadi bahan penelitian lebih lanjut (www.fk.unair.ac.id).

BAB IV PENUTUP

  1. Kesimpulan

Stem Cell merupakan teknologi dalam dunia medis yang memiliki banyak manfaat dan kegunaan bagi manusia. Secara medis, dokter menginkan inovasi ini menjadi sebuah pengobatan yang dikembangkan untuk menyelamatkan umat manusia. Kalangan masyarakat dan pemerintah meihat teknologi ini sebagai kontroversi karena berbagai hal pertimbangan seperti humanisme, bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat tertentu.

Penggunaan dan pengembangan stem cell di Indonesia sendiri belum pesat seperti di beberapa negara maju seperti Amerika. Belum banyak kasus penggunaan Stem Cell yang terjadi di Indonesia, namun contoh kasus yang penulis paparkan bahwa penggunaan stem cell di Indoneisa yakni di Semarang mengalami kegagalan. Fatwa MUI belum membahas persoalan Stem Cell secara khusus dan sejauh ini belum ada informasi pasti lembaga yang mengembangkan stem cell secara aktif di Indonesia.

Etika melihat penggunaan Stem Cell pada sumber dari mana Stem Cell berasal. Kontroversi muncul pada embrio yang digunakan untuk stem cell. Tiga kelompok yakni pro, kontra, dan netral. Kelompok pro meilhat bahwa stem cell sangat potensial dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia. Kelompok kontra beranggapan bahwa penggunaan stem cell dengan embrio merupakan bentuk pembunuhan dan pengorbanan terhadap nyawa. Kelompok netral cenderung mendukung dengan memberikan argumen bahwa embrio yang digunakan sebagai stem cell berasal dari sisa IVF dan sisa aborsi maupun darah plasenta karena dianggap tidak membunuh, namun memanfaatkan sisa/limbah.

  1. Saran
  2. Perlu adanya kajian khusus dalam perspektif agama, sosial, hukum, dan budaya mengenai penggunaan stem cell di Indonesia.
  3. Perlu lembaga khusus yang mengawal adanya Stem Cell apabila pemerintah Indonesia melegalkan adanya stem cell. Lembaga ini tentunya mewakili berbagai elemen masyarakat.

Masukan :

  • Analisis terkiat deontologi, utilitarian, dan teleologi belum terlihat jelas.
  • Perlu pendalaman lebih lanjut terkait aspek sosial dan undang undang yang menyangkut penggunaan stem cell di Indoneisa.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bertens. 2011. Etika Biomedis. Yogyakarta: Kanisius. Seri Filsafat Atma Jaya :29

Bertens. 2013. Etika (Edisi Revisi). Yogyakarta: Kanisius

Jurnal :

Saputra, Virgi. 2006. Dasar-Dasar Stem Cell dan Potensi Aplikasinya dalam Ilmu Kedokteran. Jakarta : Jurnal cermin Dunia Kedokteran No. 153. Business Development Corporate Department, PT Kalbe Farma Tbk. Indonesia.

Sumber Online :

Diakses http://health.detik.com/read/2013/05/20/072613/2250170/763/ini-efek-samping                 transplantasi-stem-cell-yang-paling-banyak-dan-fatal            20-03-2016 pukul 20.05

Diakses dari https://rahaj3n9.wordpress.com/2010/01/09/kontroversi-stemcell-sebagai-                   penemuan-baru-dalam-dunia-kedokteran/            20-03-2016 pukul 20.11

Diakses dari http://gerakanindonesiabaru.blogspot.co.id/2009/09/menelaah-persoalan-kloning-       dan-stem-sel.html            20-03-2016 pukul 21.03

http://www.fk.unair.ac.id/news/headline-news/seminar-dilema-stem-cell-akankah-diterima.html